Pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 pukul 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka Dra. Murniasih, M.Pd Binti Sudaryono yang disangka telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *