Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 melaksanakan sidang Tipikor di PN Tipikor Semarang dengan acara pembacaan tuntutan (Requisitoir) Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Pakujati Tahun Anggaran 2020.
JPU menuntut terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan subsidair pidana kurungan selama 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 810.671.670,- (delapan ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun.
