Pada hari Kamis 24/03/2022 pukul 14.00 Wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan sidang dengan acara pembacaan Tuntutan (Requisitoir) dalam perkara korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Brebes.
Modusnya Terdakwa dalam memprakarsai pinjaman Fiktif/Topengan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan memprakarsai kredit/pinjaman untuk kepentingan pihak ketiga pada tahun 2018-2019.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)ke 1 KUHP. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
