Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Selasa 19 Juli 2022 melaksanakan sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020 atas nama terdakwa Ari Hendri Kusumo
Majelis Hakim PN Tipikor Semarang membacakan amar putusan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan diperintah membayar uang pengganti sebesar Rp. 810.671.670,- (delapan ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum#korupsi#danadesa
