Pada hari ini Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 13.00 wib Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes telah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama tersangka SAYUTI USMAN Bin USMAN dari Penyidik Polda Jateng.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, melanggar : Pasal 35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum
