Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 Pukul 10.00 Wib Jaksa Pentuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Pamedaran Ketanggungan Brebes Tahun Anggaran 2019 dan 2021.
Perbuatan tersangka Warji, SH Bin Sunardi selaku Kepala Desa Pamedaran telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.937.267,- disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dilakukan penahanan Rutan dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna diperiksa dan diadili.
#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum
