Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Brebes telah di laksanakan upaya penyelesaian perkara berdasar keadilan restorative perkara penipuan atau penggelapan.

Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator serta dihadiri keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh masyarakat setempat telah menyaksikan pihak korban menginginkan perdamaian dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dengan membuat surat pernyataan perdamaian dikarenakan barang berupa sepeda motor milik korban telah kembali dan korban masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *