Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 Pukul 11.00 Wib Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan Kredit Fiktif pada bank milik negara.

Perbuatan tersangka Hendri Wibowo, SH bersama sama tersangka Dini Setyowati telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.290.914.854,- disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili.

#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *