Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Brebes telah di laksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama Tersangka Sobirin Bin Asmuad Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Ibu Mernawati, SH., MH. memimpin jalannya kegiatan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator serta tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat dari tempat tinggal tersangka dan korban. Kegiatan tersebut merupakan upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dan pemulihan kepada korban, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diharapkan rasa keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam dan menciptakan rasa kekeluargaan. Kasus posisi semula tersangka yang masih ada hubungan kerabat dengan korban Darsono kemudian tersangka meminjam sepeda motor merk Honda Beat Type : NC11BF1D A/T Tahun 2013 warna hitam Nopol : G-2380- IG milik korban dan selanjutnya digadaikan oleh tersangka sejumlah Rp 2 juta rupiah guna kebutuhan sehari hari keluarga tersangka. Alasan penghentian penuntutan perkara tersebut dikarenakan : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana 2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun (Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun). 3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada tanggal 02 Februari 2023 yang dihadiri oleh Tersangka, Korban dan Tokoh Masyarakat setempat. 4. Adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian. 5. Hasil Ekspose Virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 yang menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.