Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 ) atas nama tersangka :
1. Edi Sucipto Bin Madrohim
2. Andy Sugiyanto Bin Sudarjo
3. Wardi Supardi Bin Rebo (Alm)
4. Bambang Jatmiko Als Miko Bin Dadang
5. Tashadi Bin Wirso
6. Abdul Mutholib Bin Wiryo (Alm)
7. Udin Zen Bin Casmid
8. Warsodik Bin Sayid
Bahwa para tersangka telah disangka melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan sebagaimana Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.
Penuntut Umum melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 2 Mei 2023 dan segera melimpahkan perkara pidana ini ke PN Brebes guna diperiksa dan diputus.

#KejaksaanRI#Jaksa#kejatijateng#jaksaprofesional#kejaksaannegeri#puspenkum#jaksamenyapa#jaksasahabatmasyarakat#brebes#hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *