1.Tersangka AP (35) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Program Kredit Mikro Kupedes Rakyat tahun 2023 pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Brebes ,dengan total kerugian Negara mencapai 2,7 miliar.
2. Tersangka FIM (32) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Program Kredit Mikro Kupedes Rakyat tahun 2023 pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Brebes, dengan total kerugian Negara mencapai 1,4 miliar.
Kedua tersangka di tahan karena telah dianggap merugikan Negara hingga lebih dari 4 miliar.

