Post navigation Kamis tanggal 27 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka a.n MS (44 tahun) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 – 2022 di Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Atas kejadian tersebut Tersangka MS telah merugikan keuangan negara / masyarakat Ds. Jatimakmur Kec. Songgom Kab. Brebes. sebesar Rp.977.527.401,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah).Tersanga MS disangka melanggar Primair : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hallo Sobat Adhyaksa 📢Kejaksaan Negeri Brebes telah membuat terobosan baru dalam hal pelayanan publik yakni surat izin besuk Tahanan elektronik atau via aplikasi E-Si Betah berbasis melalui web site https://e-sibetah.kejari-brebes.org/ atau scan QRCode pada brosur/banner yang dapat dilihat dan diakses melalui wesbsite Kejari Brebes.