Kejaksaan Negeri Brebes menginformasikan kepada masyarakat bahwa Daftar Perkara Tilang Tahun 2024 Semester I yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar tersebut, diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
⚠️ Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan penyelesaian, perkara akan diproses sesuai mekanisme P-49 (Penghapusan Perkara) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Brebes pada hari dan jam kerja.
Yuk, segera cek daftar dan selesaikan kewajiban tilang Anda. Terima kasih✨



