Month: July 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan pengurus Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), para Kasi serta jajaran staf kejaksaan menyambangi Panti Asuhan dan Anjangsana ke sejumlah Purna Jaksa (Purnaja) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 tahun 2024. Rabu (17/7/2024).

Kesempatan ini merupakan momentum untuk saling berbagi dan menjalin silaturahmi antara keluarga besar pegawai Kejari Brebes dengan keluarga besar Purna Adhyaksa dan juga anak panti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)…

Hallo Sobat Adhyaksa 📢Kejaksaan Negeri Brebes telah membuat terobosan baru dalam hal pelayanan publik yakni surat izin besuk Tahanan elektronik atau via aplikasi E-Si Betah berbasis melalui web site https://e-sibetah.kejari-brebes.org/ atau scan QRCode pada brosur/banner yang dapat dilihat dan diakses melalui wesbsite Kejari Brebes. 

Program ini bertujuan untuk mempermudah keluarga dari terdakwa atau tahanan. Jika ingin membesuk tidak perlu lagi datang ke Kejari Brebes, cukup klik aplikasi E-Si Betah.

Lelang on line (e auction) Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Brebes yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 08 Juli 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, yang dihadiri oleh :1.Bapak Iman Suryaman, S. H, M. H. (Kasi PB3R),2.Ibu Dessy Iswandari, S. H., (Kasubbag Bin)3.Bapak Nugroho Tanjung, S. H., M. H( Kasi pidum)4.Bapak AndI Prayitno, SE, MSM ( pejabat lelang KPKNL Tegal)Barang rampasan negara berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-A/T tersebut telah terjual dengan harga Rp. 12.097.000 ( dua belas juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Kamis tanggal 27 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka a.n MS (44 tahun) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 – 2022 di Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Atas kejadian tersebut Tersangka MS telah merugikan keuangan negara / masyarakat Ds. Jatimakmur Kec. Songgom Kab. Brebes. sebesar Rp.977.527.401,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah).Tersanga MS disangka melanggar Primair : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.